Judul : KKI Laporkan Hasil Penelitian dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Repack) di Situs Online
link : KKI Laporkan Hasil Penelitian dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Repack) di Situs Online
KKI Laporkan Hasil Penelitian dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Repack) di Situs Online
Ratusan Jenis Produk Repacking Yang Tidak Memenuhi Standart dan Tidak Terjamin Keamanannya Terjual Bebas di Situs-Situs Jual Beli Online Indonesia
Pada hari ini tanggal 20 April 2020 bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional, kami Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan temuan atas adanya penjualan barang/produk berupa produk makanan dan minuman yang diduga telah kadaluarsa dengan modus pengemasan ulang barang atau mengganti tanggal kadaluarsa secara ilegal di beberapa situs online di Indonesia ke Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Laporan bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat tentang maraknya penjualan barang/produk yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang di situs-situs online ternama di Indonesia. Barang/produk illegal tersebut diduga selain dibeli oleh konsumen pengguna akhir, sebagian juga digunakan untuk membuat berbagai penganan seperti roti, kue-kue, jajanan dan minuman-minuman kekinian. Berdasarkan pengaduan tersebut, KKI telah melakukan investigasi sejak tanggal 5 September 2019 sampai dengan tanggal 01 April 2020 melalui 4 situs online ternama di Indonesia, yakni Tokopedia, Bukalapak, Facebook dan Shopee.
David Tobing selaku Ketua KKI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, terdapat penjualan barang/produk di situs-situs online yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang secara illegal, di mana hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf a, c, g, i dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya melanggar ketentuan dalam Perlindungan Konsumen, melakukan pengemasan ulang produk yang tidak mendapatkan izin juga melanggar peraturan-peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 99, serta melanggar peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Pasal 3 ayat 1 dan 3, Pasal 3 ayat 1 sampai 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69 dan Pasal 70.
“Kami membeli lebih dari 100 barang/produk yang dikemas ulang dari situs online mayoritas adalah makanan ringan yang dikonsumsi oleh anak-anak dan menemukan barang/produk tersebut di “palsukan” dengan cara pengemasan ulang (repack) hal ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan konsumen. Modus yang digunakan antara lain adalah mengeluarkan produk dari kemasan asli dan memasukan kembali barang/produk tersebut menggunakan plastik bening dan ditandai dengan potongan kemasan bekas produk tersebut, dan modus lainnya mengganti tanggal kadaluarsa pada kemasan aslinya. Beberapa barang yang dijual bahkan tidak mencantumkan kembali merek sebenarnya dari produk tersebut, namun hanya dicantumkan pada situs onlinenya,” ujar David.
Penjualan produk yang dikemas ulang secara illegal tersebut juga tidak memenuhi standar higienis dan tidak memenuhi ketentuan label pangan olahan yang disyaratkan, karena tidak mencantumkan berat bersih produk, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu, tidak mencantumkan komposisi, tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan tidak mencantumkan alamat pelaku usaha. Baik produk yang dikemas ulang dan produk yang sudah kadaluarsa kemudian diganti tanggalnya, yang dijual ke masyarakat dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.
KKI juga telah menyurati dan mengkonfirmasi produsen barang/produk yang di kemas ulang dan para produsen menyatakan tidak pernah mengemas ulang serta sudah memproduksi dengan standart yang ditentukan.
Dalam laporan tersebut, KKI telah meminta kepada Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan atas penjualan barang/produk palsu dan barang/produk illegal repack yang dipasarkan melalui situs online dan menghentikannya dari peredaran serta menindak tegas ‘master mind’ dan para oknum yang melakukan pengemasan ulang dan/atau mengganti tanggal kadaluwarsa produk tersebut.
KKI Menghimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman melalui e-commerce atau platform agar terhindar dari bahaya konsumi panganan yang tidak memenuhi standart serta menghimbau agar konsumen membeli barang/produk sesuai kemasan yang asli yang dibuat oleh produsen.
KKI Mengingatkan pengelola platform dan e-commerce akan tanggung jawabnya untuk memastikan produk-produk yang dijual oleh para merchant-nya tidak berbahaya bagi kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 5 tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content. Pengelolah platform dan e-commerce juga harus memperhatikan Pertaturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagnanan Melalui Siste Elektronik.
Jakarta, 20 April 2020
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia
Dr. David Tobing
Demikianlah Artikel KKI Laporkan Hasil Penelitian dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Repack) di Situs Online
Sekianlah artikel KKI Laporkan Hasil Penelitian dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Repack) di Situs Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KKI Laporkan Hasil Penelitian dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Repack) di Situs Online dengan alamat link http://vitabumins.blogspot.com/2020/05/kki-laporkan-hasil-penelitian-dan.html